BUNGO - Pemerintahan Kabupaten Bungo melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) mengadakan sosialisasi Pemilihan Rio (Pilrio) serentak tahun 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo, Kamis (24/2).
Turut hadir antara lain, Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto, Kepala Dinas PMD Bungo Taufik Hidayat, jajaran Forkopimda, Bawaslu Bungo, sejumlah camat, rio dan sekdus, dan anggota BPD dari 42 dusun yang mengikuti Pilrio serentak di tahun 2022.
Kepala dinas PMD Bungo Taufik Hidayat memaparkan kepada Rio, Sekdus, dan BPD, mengenai berbagai regulasi terkait dengan Pilrio serentak, yang akan dilaksanakan di 42 dusun di Kabupaten Bungo.
Antara lain mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Dusun disebutkan bahwa masa jabatan Rio adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selanjutnya pengisian jabatan Kepala Desa/Rio sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 Tahun 2018 tentang tata cara Pilkades/Rio.
Prosesi pemilihan Rio secara serentak bergelombang dengan mempertimbangkan; yakni pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Rio, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan PNS di Kabupaten Bungo yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Rio.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Beberapa tahapan dilakukan sebelum tanggal pemungutan suara. Tahapan tersebut di antaranya tahapan persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Tahapan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan dengan tertib dan lancar, sehingga proses pemilihan Rio dapat terselenggara secara demokratis sesuai dengan harapan masyarakat.
Sementara Wakil Bupati Bungo mengatakan bahwa Pilrio merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, sebab masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa/Dusun sesuai kebutuhan masyarakat.
Wabup menambahkan, Pilrio juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Dia juga berharap seluruh pihak berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa ini. (TIKA)